Perlindungan Hak Asasi Manusia pada Anak-anak Jalanan
Studi Kasus Pancasila/HAM
Judul : Perlindungan Hak Asasi Manusia pada Anak-anak Jalanan.
Isi :
Bukan pemandangan yang asing lagi, ketika pulang
kuliah atau pulang kerja, sering kita jumpai keluarga tunawisma di pinggiran
trotoar sekitar lampu lalulintas. Pemandangan ini sungguh menyedihkan, apalagi
kondisi kita, bangsa Indonesia, yang telah terbebas dari penjajahan dan penindasan,
namun belum sepenuhnya merdeka bagi sebagian golongan, termasuk para pengemis jalanan.
Yang menyedihkan lagi, nasib anak-anak jalanan yang tidak lain adalah generasi
muda Indonesia. “Air cucuran atap, jatuhnya ke pelimbahan juga,” nasib
anak-anak jalanan tersebut tidak akan
jauh dari nasib orang tuanya, dan mungkin jika didiamkan, tunawisma dan warga
tidak produktif akan selalui menghantui pembangunan bangsa Indonesia. Masalah
ini akan menjadi serius kelak ketika anak-anak jalanan tersebut tumbuh dan
berkembang bukan pada jalan yang benar, sehingga dapat memacu munculnya masalah
masyarakat seperti kriminalitas, premanisme, dan masalah sosial lain yang dapat
mengganggu keberlangsungan hidup warga lainnya.
Ada beberapa Hak anak-anak jalanan yang
dilanggar oleh pemerintah sebagai penanggung jawab paling utama di negara ini,
sebagaimana yang dipaparkan dalam UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia yang akan
dijelaskan dibawah ini:
Pasal 28 H
ayat 1
Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pemenuhan hak asasi manusia, termasuk hak
anak-anak jalanan, tentang tempat
tinggal belum terlihat setidaknya di DIY. Buktinya mereka masih tinggal di
jalanan, di pinggir-pinggir trotoar, depan toko, bawah jembatan, dan tempat
lain yang sangat tidak layak. Tentu saja tempat-tempat seperti itu jauh dari rasa aman, tidak sehat, dan tidak baik untuk keberlangsungan hidup mereka.
Pasal 28 I
ayat 4
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Ini menegaskan bahwa semua permasalah HAM
adalah tanggung jawab pemerintah. Pemerintah tidak bisa melepaskan diri atau
menganaktirikan hak-hak anak jalanan. HAM bersifat universal, HAM tidak terikat
negara atau orang lain, HAM ada sejak manusia itu dilahirkan dan sejak masih
sebagai manusia.
Pasal 34
ayat 1
Fakir miskin dan anak terlantar
dipelihara oleh negara.
Untuk menjalankan peran tersebut, pemerintah
membentuk KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) yang salah satunya bertanggung jawab atas
sosialisasi HAM khususnya bagi mereka yang berekonomi dan pendidikan rendah
seperti keluarga jalanan dan anak-anak jalanan. Jikalau hal ini berhasil
dilaksanakan, tentunya orang tua anak jalanan tahu akan hak dan kewajibannya
sehingga seharusnya tidak ada lagi kehidupan
jalanan.
Ditinjau dari UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, terdapat beberapa
poin penting tentang hak anak-anak jalanan di antaranya:
Pasal 7
ayat 1
Dalam hal karena suatu sebab orang
tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan
terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau
anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul
dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan
minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Ayat 1
Setiap anak selama dalam
pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab
atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a.
diskriminasi;
b. eksploitasi, baik
ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d.
kekejaman, kekerasan, dan
penganiayaan;
e.
ketidakadilan; dan
f.
perlakuan salah lainnya.
Eksploitasi ekonomi terhadap
anak-anak jelas tidak diperbolehkan, namun demikian, anak-anak jalanan
diberdayakan untuk mencari uang guna memenuhi kepentingan hidup keluarganya,
atau sebenarnya untuk kepentingan orang tuanya. Pelanggaran-pelanggaran HAM
seperti ini menjadi hal yang lumrah terutama di kota-kota besar. Masalah
ekonomi dan pendidikan merupakan pemacu di balik semua ini dan sebagian besar
itu adalah tanggung jawab pemerintah.
Label: My school task
0 Komentar:
Posting Komentar
"Good man doing good things."
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda