Ogi Yak's

Welcome to my personal blog. You will find life experiences here, plus some thoughts.

Jumat, 26 Februari 2010

Hak Cipta dan Haki

“Orang tidak selamanya hanya mengandalkan pikirannya sendiri, kadang dibutuhkan sumber atau pikiran lain dari orang lain. Nah! Lalu bagaimanakah hak terhadap ciptaan orang lain? Apakah etika kita selama ini benar dalam “mengambil” karya orang lain? Begitulah gambaran masalah yang saya alami sekarang. Dan mudah-mudahan dapat dijadikan pembelajaran. “ (og)

 
Sumber: Marshadi, & Rizal Ahmad, Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk SMP Kelas VII, Semarang: Aneka Ilmu, 2004.
 

“Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, atau surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”

Baca selengkapnya »

Label:

Rabu, 24 Februari 2010

Sport task: SQUASH

“Squash adalah salah satu cabang olahraga yang tergolong baru di Indonesia. Itu sebabnya masih banyak orang yang kurang begitu mengetahui tentang Squash.”
Sumber: andihasanudin weblog (wordpress) ; oleh Andihasanudin pada April 17, 2008.
Sejarah Squash 


Squash sebenarnya telah ada pada abad ke-19, di daerah Fleet Prison London. Seorang murid sekolah di daerah itu mengadopsi permainan tenis dengan melakukan gerakan memantul-mantulkankan bola ke dinding. Awalnya gerakan tersebut merupakan warming up atau pemanasan sebelum bermain tenis lapangan. Belakangan, gerakan tersebut dikembangkan di sebuah sekolah di Inggris yang bernama Horrow pada tahun 1820.
Meski terlahir dan besar di Inggris, namun justru Amerika Serikatlah yang pertama kali mendirikan asosiasi squash pada tahun 1907 dengan nama United States Squash Racquets Association. Padahal, di negeri asalnya Inggris squash pada awalnya merupakan cabang dari tenis lapangan. Squash baru berdiri sendiri di Inggris pada tahun 1928 dengan nama Squash Rackets Association. Sejak itu Inggris selalu menggelar turnamen squash dengan nama ”British Open”.
Inggris pulalah yang membawa olahraga tersebut ke seluruh pelosok dunia khususnya pada saat penjajahan. Tak heran lah jika negara jajahan Inggris yang tergabung dalam negara persemakmuran seperti Australia, Pakistan, Malaysia, Singapura lebih dulu menekuni squash dibanding Indonesia.
Di Indonesia sendiri, olahraga squash sebenarnya sudah dikenal sejak Perang Dunia II berakhir, tepatnya pada 1948. Tentara Inggris lah yang pertama kali membangun lapangan squash di Indonesia yang terletak di Embong Sawo Surabaya. Namun saat itu, hanya perwira berpangkat jenderal saja yang boleh memainkan olahraga tersebut. Bahkan sampai tahun 1978 hanya orang asing yang memainkan olahraga squash di Indonesia. Padahal saat itu lapangan squash sudah merupakan syarat mutlak untuk hotel-hotel berbintang di Indonesia.
Pada tahun 1979, benang merah sejarah perkembangan squash mulai ditorehkan oleh seorang putra asli Indonesia yang bernama Bambang Gatot Subroto. Kala itu Bambang yang sering menyaksikan pertandingan squash karena ia bekerja di sebuah hotel berbintang di Jakarta ditawari mendalami squash di Pakistan. Kesempatan emas tersebut tidak disia-siakan oleh Bambang.
Meski belum semahir legenda squash dunia asal Pakistan yang dikenal dengan ‘Dinasti Khan’ seperti Hashim Khan, Roshan Khan, Azam Khan, Mohibullah Khan, Jahangir Khan dan Jansher Khan yang secara turun-temurun bergiliran menjadi juara British Open mulai 1951 sampai 1994, akan tetapi Bambang sudah mampu mengalahkan WNA khususnya dari Eropa yang menginap di tempat ia bekerja. Padahal sebelumnya ia selalu dijadikan bulan-bulanan oleh para turis tersebut.
Jasa Bambang dalam mengembangkan squash di Indonesia memang sungguh besar. Ia bahkan rela meluangkan waktu untuk mendidik ‘ball boys’ tenis untuk dilatih squash. Hasilnya beberapa dari anak didik Bambang, kini ada yang menjadi juara nasional dan menjadi pelatih squash di beberapa klub.
Bambang pula yang pertama kali menggelar kejuaraan nasional squash tahun 1981. Kala itu hanya diikuti empat pengda yang tergabung dalam PSRSI (Persatuan Squash Raket Seluruh Indonesia) yang merupakan cikal bakal PSI. Barulah pada tahun 1995, squash diakui keberadaanya oleh KONI Pusat dengan nama PSI (Persatuan Squash Indonesia). Sampai sekarang Kejuaran Nasional Squash selalu diadakan tiap tahunnya dan pemain baru dan potensial pun bermunculan silih berganti.

Squash di Indonesia [Jawa Barat]
Di Jawa Barat terdapat 2 (dua) gor squash: Gor Lodaya dan Gor BSC (Bandung Squash Club). Squash di Jawa Barat tergolong maju dibandingkan daerah-daerah lain karena pembibitan atlet-atlet junior di Jawa Barat sangat baik. Hal itu dikarenakan Jawa Barat membuat eksperimen dengan mendirikan sekolah squash pertama di Indonesia, yakni “SEKOLAH SQUASH BASTAMAN-LODAYA” yang terletak di Jalan Lodaya No.22 Bandung. Sekolah ini didirikan dan dipimpin langsung oleh H. Amar Maryana, SH,M.Si. Beliau mendirikan sekolah squash ini, karena beliau berfikir bahwa Indonesia memang sudah tertinggal oleh negara-negara tetangga, seperti: Malayasia dan Singapura. Indonesia sudah harus melakukan regenerasi agar para pemain Juniornya dapat bersaing di kancah Internasional kelak dan juga karena sekarang olahraga squash masih didominasi oleh para pemain dewasa yang kita ketahui kurang bisa bersaing dengan para pemain luar negeri (di kancah Internasional). Hal itulah yang menggugah hati H. Amar untuk mendirikan sekolah squash ini. Sudah banyak eksperimen-eksperimen lain yang dilakukan beliau dalam memajukan olahraga squash khususnya di daerah Jawa Barat, yaitu dengan mengundang para pemain dari Malaysia dan Singapura untuk melakukan pertandingan persahabatan dengan para pemain Jawa Barat. Selain itu, beliau juga mendatangkan pelatih dari British, Malaysia, Singapura untuk memberikan Coaching Clinic.



Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Squash adalah sejenis olahraga raket yang berasal dari Inggris. Dua orang bermain dalam sebuah ruangan tertutup dengan saling berbalas memukulkan bola squash ke sebuah sisi ruangan yang menghadap kedua pemain (kegiatan ini disebut rally). Hal ini terus berlangsung hingga salah seorang pemain gagal mengembalikan bola hasil pukulan sang lawan atau melakukan kesalahan (misalnya memukul bola hingga 'out' atau memukul bola setelah memantul dua kali atau lebih).

Set dan Angka Permainan
Setiap permainan terdiri dari lima set, namun jika salah seorang pemain telah memenangkan tiga set, maka ia adalah pemenangnya. Ada dua macam penilaian angka: sistem tradisional menyatakan bahwa hanya pemain yang melakukan serve (orang pertama yang mulai memukul bola) yang berhak memperoleh angka jika pemain lawan gagal mengembalikan bola hasil pukulan sang pemain atau melakukan kesalahan, sementara sistem lainnya yang disebut sistem Amerika, menyatakan bahwa pemenang setiap rally berhak mendapatkan angka tanpa mempedulikan apakah sang pemenang adalah orang yang melakukan serve atau bukan. Dalam pertandingan internasional, sistem penilaian angka yang digunakan adalah sistem tradisional.
Menggunakan sistem tradisional, setiap set akan dimenangi jika seorang pemain mencapai 9 poin, sementara dalam sistem Amerika, poin yang harus dicapai adalah 11 poin.
Pemain terkenal dan popularitas
Dua negara yang terkenal banyak melahirkan pemain-pemain terkenal dalam olahraga ini adalah Britania Raya dan Pakistan. Beberapa di antaranya adalah Hashim Khan, Azam Khan, Jonah Barrington, Geoff Hunt (Australia), Jahangir Khan, Jansher Khan, Janet Morgan, Heather McKay, Susan Devoy (Selandia Baru), Michelle Martin (Australia).
Negara-negara lainnya di mana olahraga ini populer kebanyakan adalah negara-negara anggota Persemakmuran (bekas penjajahan inggris).



http://news.bbc.co.uk/solpda/ifs_sport/hi/newsid_4748000/4748522.stm
Beginner's Guide to squash


Squash is a fast-moving game that requires skill, speed and supreme fitness.
The ball can reach speeds of up to 170 mph and players can burn off up to 1.000 calories per hour of squash - higher than most other sports.
It began in the 19th century and was originally called squash racquets, to distinguish it from the game of racquets.
Harrow School, just outside London, is credited as the game's birthplace - when young pupils who couldn't compete with older boys for space on the proper racquets courts invented their own version using a rubber ball instead of a hard one.

RULES
The basic principle is to keep hitting the ball against the front wall until your opponent cannot get it back any more.
Players must keep one foot in the service box as they serve.
The ball must hit the front wall between the service line and the out line, and land in the area behind the short line on the opposite side of the court.
For the remainder of the rally, players must hit the wall above the board and below the out line.
The ball is only allowed to hit the floor once before each shot, but it can hit as many walls as the player wants.
If a player fails to hit the ball before it bounces twice, hits the ball into the floor before it hits the front wall, or hits it outside the out line, then they lose the rally.
A player can also lose a rally if the ball hits them or their clothing before they strike the ball.

SCORING
In the traditional, British system you can only score points when you are serving.
When the player receiving serve wins a rally, the score does not change, but he or she becomes the server.
So if you are facing serve, you need to win two rallies to register a point.
A match is the best of five games, and for a player to win a game they must reach nine points.
If the score reaches eight-all, however, the player who is not serving at the time can choose whether to play to nine points or to 10 points.
During points, a player can be impeded or unsighted as they try to play their next shot, and can ask for a let. If the referee decides this is deserved, he or she can order the point to be replayed, or award the rally to the player who has been affected.

Label:

Spoof text: Don't forget again!

It was story for about 3 weeks ago.

My father had an operation in his stomach. He had to stay for his recovery a few days, four or three day maybe, in Murangan Hospital. My mother was there too, accompanied my father of course. But, I and my young sister stayed at home.
Baca selengkapnya »

Label:

Minggu, 21 Februari 2010

Mengganti Background Blog

Label:

"The Girl and Her Toothache"

Once upon a time in a village lived a girl. She lived alone, happily in a small house.

One day, after she ate a sweet cake, suddenly she had a serious toothache. She asked her neighborhood’s helps, but no ones could help her till someone like a wanderer advised her to meet to the God of Pond which had magical power to solved varying of diseases, in the middle of forest.

After arrived to the pond, the girl asked to the God of Pond immediately,
   “God of Pond, help me please!"
   “What do you want?”
   “I’ve got toothache for along days. But anyone in my village could not to help. That is  why I come here. Can you give me any solutions?”
After a while the pond said,
   “You will be better if you drink my water.”

After that the girl put the water into a bottle and brought it home with said thanks to the God of Pond before. After home, she drank it and slept.

In the morning, she felt very fresh. The pain in her teeth abated. She was very happy.

Day by day passed. But, She didn’t realize if the pain would occur again. Although that, She didn't too worry. She knew what she had to do. She brought a bottle and entered the forest to put the magical water in the pond. After that she went back home, drank the water and slept.

What happen then? When morning, she didn’t felt better anymore. The pain became more serious instead. So she returned to the pond and told what happen with her. And the God of Pond answered wisely, “It because you expected your recovery from the water, not from me!” 

By: Ogg

Label: ,

Civic task: Perwakilan Diplomasi. Smes.II

“Diplomasi (Usaha memelihara hubungan anatarnegara) suatu negara dilakukan oleh Korps Perwakilan Diplomatik maupun oleh Korps Perwakilan Konsuler.”


A.  Perwakilan Diplomatik
Korps diplomatik dipimpin oleh kepala misi diplomatik. Kepala diplomasi dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:
1.Duta besar
2.Duta
3.Kuasa usaha

PENJELASAN
1.  Duta besar  memimpin kedutaan besar yang ditempatkan di negara yang dinilai penting oleh, atau mempunyai hubungan yang erat dengan, atau yang menempatkan duta besar pula di negara pengirim. Duta besar mempunyai kuasa penuh dan luar biasa sehingga ia dapat berhubungan dengan kepala negara tempat ia ditugaskan.
2.  Duta memimpin kedutaan di negara yang bernilai penting dan derajat keeratan hubungan antara negara pengirim dan negara penerima lebih rendah dibanding dengan negara yang saling mengirim duta besar. Seorang duta juga dapat berhubungan dengan kepala negara tempat ia ditugaskan.
3.  Kuasa usaha dikirimkan oleh negara pengirim kepada menteri luar negeri penerima. Karena itu, kuasa usaha berhubungan dengan kepala negara penerima hanya melalui menteri luar negeri tersebut.

I.  Tugas pokok perwakilan diplomatik:
Hak dan kewajiban para diplomat diatur oleh Kongres Wina 1851, peraturan Aachen 1819, dan Konvensi Wina 1961. Adapun tugas pokok perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:
  • Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
  • Melindungi, di dalam negara penerima, kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
  • Berunding dengan negara penerima.
  • Mengetahui menurut cara-cara yang sah keadaan-keadaan dan perkembangan di dalam negara penerima, dan melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim.
  • Memajukan hubungan bersahabat di antara negara pengirim dan negara penerima, dan membangun hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah.
Lebih jelas:
Dalam keputusan Konvensi Wina 1961, disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik mencakup hal-hal berikut:
  • Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
  • Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
  • Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
  • Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
  • Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
[+] Tambahan:
•  Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan tanggung jawab Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di setiap negara.
•  Pengakhiran misi diplomatik pada umumnya disebabkan oleh adanya ketegangan di antara kedua negara. Walaupun demikian jarang sekali terjadi pengusiran para diplomat tanpa melalui pemanggilan dari pemerintahnya.

II.  Kekebalan Diplomatik:
Menurut Konvensi Wina 1961, pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik bukanlah untuk kepentingan individual semata-mata melainkan guna menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.
Pada pokoknya, kekebalan diplomatik antara lain meliputi:
a.  Kekebalan pribadi pejabat diplomatik.
b.  Negara penerima harus melindungi perwakilan diplomatik dari serangan atau ancaman kekerasan.
c.  Kekebalan dan perlindungan gedung kedutaan dan tempat tinggal.
d.  Kekebalan dan perlindungan terhadap harta benda yang ada hubungannya dengan negara pengirim.
e.  Perwakilan diplomatik bebas dari paksaan juridis, bebas dari peradilan setempat, dan bebas dari keharusan menjadi saksi.
f.  Kekebalan korespondensi, yaitu hak mengadakan komunikasi dengan mempergunakan perwira sandi. Surat-surat yang dialamatkan ke dan dikirim oleh kedutaan tidak boleh disensor. Disamping itu masih terdapat hak-hak istimewa, seperti kekebalan membayar pajak, prioritas menggunakan alat-alat komunikasi, hak untuk mengibarkan bendera negaranya di kediaman duta, hak memakai seragam diplomatik, hak mendapat tempat terhormat pada upacara-upacara terbuka.

III.  Perangkat perwakilan diplomatik:
Menurut ketetapan Kongres Wina 1815 dan kongres auz la chaella 1818 , pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain dilakukan oleh perangkat-perangkat berikut. 
1.  Duta besar berkuasa penuh (ambassador) adalah tingkat tertinggi.
2.  Duta (gerzant) adalah wakil diplomatik yang pengkatnya lebih rendah dari duta besar.
3.  Kuasa usaha (charge d’affair).
4.  Menteri residen, seorang menteri residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara. Pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara penerima.
5.  Atase-atase, adalah pejabat pembantu dari duta besar yang berkuasa penuh. Atase terdiri atas dua bagian, yaitu:

a. Atase pertahanan
dijabat oleh perwira militer yang diperbantukan departemen luar negeri dan ditempatkan di kedutaan besar negara bersangkutan. Tugasnya adalah memberikan nasehat dibidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.

b.  Atase teknis
Dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan departemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar untuk membantu duta besar. Misalnya atase perdagangan, atase pendidikan kebudayaan.  

__end of Diplomatik__

B.  Perwakilan Nonpolitik (Konsuler)
Dalam persoalan nonpolitik, hubungan satu negara dengan negara lain diwakili oleh korps konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut:
1.  Konsul Jenderal : Mengepalai kantor konsulat jendral yang dapat membawahi beberapa konsuler.
2.  Konsul : Mengepalai kantor konsulat yang membawahi kekonsulan.
3.  Wakil Konsul : Mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di dalam satu daerah kekonsulan.
4.  Agen Konsul : Diangkat oleh konsul jendral atau oleh konsul dan ditugaskan menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.

Kantor-kantor konsulat tempat bekerjanya korps perwakilan konsuler dapat berupa:
1.Kantor konsulat jendral (consulate general)
2.Kantor konsulat (consulate)
3.Kantor wakil konsulat (vice consulate)
4.Kantor perwakilan konsuler (consuler agency)

Fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebut dalam ps 5 Konvensi Wina mengenai hubungan konsuler dan optimal protokol tahun 1963, yaitu:
  • Melindungi di dalam negara penerima, kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, individu-individu, dan badan-badan hukum, di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
  • Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah atarkedua negara.
  • Mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara-negara pengirim, dan visa atu dokumen-dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim.
  • Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil dan di dalam kapasasitas dari macam yang sama, serta melakukan fungsi tertentu yang bersifat administratif, dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan dari negara penerima.
[+] tambahan:
Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan:
1.  Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dll.
2.  Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti pertukaran pelajar dll.

__end of Konsuler__


C. Landasan Hukum Politik Luar Negeri Indonesia
1.  Landasan Idiil adalah Pancasila
2.  Landasan Konstitusional adalah UUD 1945 yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 11(ayat 1,2,3)  dan pasal 13 (ayat 1,2,3).
Pasal 11
a.  Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
b.  Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara dan atau menghasilkan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
c.  Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Pasal 13
a.  Presiden mengangkat duta dan konsul
b.  Dalam mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
c.  Presiden menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

3.  Landasan operasional
a.  Ketetapan MPR mengenai garis-garis besar haluan (GBHN) terutama bidang hubungan luar negeri.
b.  Kebijakan yang dibuat oleh Presiden. Dalam hal ini keputusan presiden (KEPPRES) yang menyangkut politik luar negeri Indonesia.
c.  Kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh menteri luar negeri.

sumber: Kewarganegaraan XI ktsp Grafindo, erlangga, yudistira.

Label:

Pergantian Budaya


"...selalu mengingat waktu dan merasakan waktu terbuang banyak ketika melakukan hal-hal yang tidak berguna. Dan hal-hal yang berguna adalah meningkatkan ilmu, iman, dan keseimbangan hidup."

Apakah budaya selalu harus terus dilestarikan? Menurutku, budaya, sebagai ukuran yang umumnya bernilai baik, mestinya menuruti pola pikir yang terus meningkat. Hal lain yang perlu dipertimbangkan: "tingkat kejenuhan". Budaya 1 akan diganti budaya 2, berubah lagi menjadi budaya 3, hingga manusia si pembuat budaya merasa sudah "sempurna". Namun, untuk mencapainya tentu ada seleksi-seleksi. Disitulah manusia-manusia saling campur tangan.

Jika ada sanggahan, maka bayangkanlah ada setumpuk budaya berlumutan di sekitarmu!

Label: