Langsung ke konten utama

Hak Cipta dan Haki

“Orang tidak selamanya hanya mengandalkan pikirannya sendiri, kadang dibutuhkan sumber atau pikiran lain dari orang lain. Nah! Lalu bagaimanakah hak terhadap ciptaan orang lain? Apakah etika kita selama ini benar dalam “mengambil” karya orang lain? Begitulah gambaran masalah yang saya alami sekarang. Dan mudah-mudahan dapat dijadikan pembelajaran. “ (og)

 
Sumber: Marshadi, & Rizal Ahmad, Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk SMP Kelas VII, Semarang: Aneka Ilmu, 2004.
 

“Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, atau surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”


Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi mendefinisikan pengertian kekayaan intelektual sebagai kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang dapat berupa karya dibidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Karya ini dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta, dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu, dan biaya untuk memperoleh produk baru dengan landasan kegiatan penelitian atau kegiatan sejenis.
 
Definisi ini memang cenderung bersifat sangat luas dan umum. Kalau kita mengacu pada negara-negara yang relatif mapan, Kanada misalnya, definisi tentangnya sudah jauh lebih lengkap dengan memasukkan faktor teknologi. Perlindungan hak cipta di Kanada berlaku untuk tulisan/ karangan asli, drama, musik, dan pekerjaan seni, termasuk buku, tulisan, pekerjaan musik, seni pahat/ ukiran, lukisan, foto, gambar bergerak, serta suara. Hak cipta tersebut terwujud bilamana hasil pikiran tersebut telah dituangkan dalam bentuk benda/karya nyata dan bukan pikiran itu sendiri.
 
Sementara, hasil pekerjaan itu harus bersifat asli. Artinya, bukan menyalin atau menjiplak dari seseorang atau diambil dari sumber yang tersedia secara umum. Karya ini tidak harus perwujudan dari pikiran asli dan hak cipta tidak tergantung pada nilai seni atau jual karya tersebut.

Sedangkan pengambilan data dari sumber yang tersedia secara umum tidak dilindungi oleh hak cipta, namun keaslian dari penyampaian pertama seperti laporan yang telah diolah kemungkinan bisa dilindungi oleh hukum. Namun, perlindungan untuk jenis ini tergantung pada bentuk penyajian semata dan bukan pada data itu sendiri.

Tata Cara Mengutip Karya Orang Lain
Dalam tata cara mengutip karya orang lain hanya diperhatikan aturan yang berlaku. Kutipan ini dapat berupa tulisan-tulisan buku, majalah, surat kabar, bahkan internet. Sesuai pasal 14 UU No. 19 Tahun 2002 huruf c yang menyatakan:
 
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, atau surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”
 
Ini berarti bahwa jika kamu mengutip tulisan orang lain dengan disebutkan sumbernya secara lengkap maka tindakanmu tidak melanggar hukum. Hal ini juga diperkuat dengan pasal 15 UU No. 19 Tahun 2002:
 
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta:
a.Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusun laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipa;


b.Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan;


c.Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan;
       i.Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
       ii.Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;


d.Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tuna netra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;


e.Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;


f.Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan;


g.Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.


Cara mengutip tulisan atau artikel dari buku, majalah, surat kabar, atau media cetak lain adalah sebagai berikut:
 
1.Kutipan Dari Buku
nama pengarang dengan nama belakang lebih dulu, judul lengkap, nama kota diterbitkan buku tersebut: nama penerbit, tahun terbit buku tersebut.
Contoh:
Mardianto, Dwi, Pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, Semarang: Aneka Ilmu, 2004.

2.Kutipan Dari Majalah
nama majalah, nomor edisi lengkap dengan tahun terbit, nama kota diterbitkan majalah tersebut, nama penerbit (jika ada).
Contoh:
Bobo. Majalah Mingguan Anak-Anak, No. 51/1998, Jakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sport task: SQUASH

“Squash adalah salah satu cabang olahraga yang tergolong baru di Indonesia. Itu sebabnya masih banyak orang yang kurang begitu mengetahui tentang Squash.” Sumber: andihasanudin weblog (wordpress) ; oleh Andihasanudin pada April 17, 2008. Sejarah Squash  Squash sebenarnya telah ada pada abad ke-19, di daerah Fleet Prison London. Seorang murid sekolah di daerah itu mengadopsi permainan tenis dengan melakukan gerakan memantul-mantulkankan bola ke dinding. Awalnya gerakan tersebut merupakan warming up atau pemanasan sebelum bermain tenis lapangan. Belakangan, gerakan tersebut dikembangkan di sebuah sekolah di Inggris yang bernama Horrow pada tahun 1820. Meski terlahir dan besar di Inggris, namun justru Amerika Serikatlah yang pertama kali mendirikan asosiasi squash pada tahun 1907 dengan nama United States Squash Racquets Association. Padahal, di negeri asalnya Inggris squash pada awalnya merupakan cabang dari tenis lapangan. Squash baru berdiri sendiri di Inggris pada tahun 1928 dengan

Cousin's Cats

[lucky Update 1] Elegant & Love it!

UAS Operating System

Seperti yang mahasiswa ketahui bahwa belajar adalah salah satu usaha untuk menghadapi UAS selain makan makanan sehat dan tidur yang cukup. Ini malam pertama saya dengan OS. Karena bosan, terpaksa keadaan ini saya abadikan. Semoga ada manfaatnya!  amin,