“Orang tidak selamanya hanya mengandalkan pikirannya sendiri, kadang dibutuhkan sumber atau pikiran lain dari orang lain. Nah! Lalu bagaimanakah hak terhadap ciptaan orang lain? Apakah etika kita selama ini benar dalam “mengambil” karya orang lain? Begitulah gambaran masalah yang saya alami sekarang. Dan mudah-mudahan dapat dijadikan pembelajaran. “ (og) Sumber: Marshadi, & Rizal Ahmad, Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk SMP Kelas VII, Semarang: Aneka Ilmu, 2004. “Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, atau surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”
Welcome to my personal blog. You will find life experiences here, plus some thoughts.