Langsung ke konten utama

Civic task: Perwakilan Diplomasi. Smes.II

“Diplomasi (Usaha memelihara hubungan anatarnegara) suatu negara dilakukan oleh Korps Perwakilan Diplomatik maupun oleh Korps Perwakilan Konsuler.”


A.  Perwakilan Diplomatik
Korps diplomatik dipimpin oleh kepala misi diplomatik. Kepala diplomasi dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:
1.Duta besar
2.Duta
3.Kuasa usaha

PENJELASAN
1.  Duta besar  memimpin kedutaan besar yang ditempatkan di negara yang dinilai penting oleh, atau mempunyai hubungan yang erat dengan, atau yang menempatkan duta besar pula di negara pengirim. Duta besar mempunyai kuasa penuh dan luar biasa sehingga ia dapat berhubungan dengan kepala negara tempat ia ditugaskan.
2.  Duta memimpin kedutaan di negara yang bernilai penting dan derajat keeratan hubungan antara negara pengirim dan negara penerima lebih rendah dibanding dengan negara yang saling mengirim duta besar. Seorang duta juga dapat berhubungan dengan kepala negara tempat ia ditugaskan.
3.  Kuasa usaha dikirimkan oleh negara pengirim kepada menteri luar negeri penerima. Karena itu, kuasa usaha berhubungan dengan kepala negara penerima hanya melalui menteri luar negeri tersebut.

I.  Tugas pokok perwakilan diplomatik:
Hak dan kewajiban para diplomat diatur oleh Kongres Wina 1851, peraturan Aachen 1819, dan Konvensi Wina 1961. Adapun tugas pokok perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:
  • Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
  • Melindungi, di dalam negara penerima, kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
  • Berunding dengan negara penerima.
  • Mengetahui menurut cara-cara yang sah keadaan-keadaan dan perkembangan di dalam negara penerima, dan melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim.
  • Memajukan hubungan bersahabat di antara negara pengirim dan negara penerima, dan membangun hubungan-hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah.
Lebih jelas:
Dalam keputusan Konvensi Wina 1961, disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik mencakup hal-hal berikut:
  • Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
  • Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
  • Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
  • Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
  • Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
[+] Tambahan:
•  Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan tanggung jawab Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di setiap negara.
•  Pengakhiran misi diplomatik pada umumnya disebabkan oleh adanya ketegangan di antara kedua negara. Walaupun demikian jarang sekali terjadi pengusiran para diplomat tanpa melalui pemanggilan dari pemerintahnya.

II.  Kekebalan Diplomatik:
Menurut Konvensi Wina 1961, pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik bukanlah untuk kepentingan individual semata-mata melainkan guna menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.
Pada pokoknya, kekebalan diplomatik antara lain meliputi:
a.  Kekebalan pribadi pejabat diplomatik.
b.  Negara penerima harus melindungi perwakilan diplomatik dari serangan atau ancaman kekerasan.
c.  Kekebalan dan perlindungan gedung kedutaan dan tempat tinggal.
d.  Kekebalan dan perlindungan terhadap harta benda yang ada hubungannya dengan negara pengirim.
e.  Perwakilan diplomatik bebas dari paksaan juridis, bebas dari peradilan setempat, dan bebas dari keharusan menjadi saksi.
f.  Kekebalan korespondensi, yaitu hak mengadakan komunikasi dengan mempergunakan perwira sandi. Surat-surat yang dialamatkan ke dan dikirim oleh kedutaan tidak boleh disensor. Disamping itu masih terdapat hak-hak istimewa, seperti kekebalan membayar pajak, prioritas menggunakan alat-alat komunikasi, hak untuk mengibarkan bendera negaranya di kediaman duta, hak memakai seragam diplomatik, hak mendapat tempat terhormat pada upacara-upacara terbuka.

III.  Perangkat perwakilan diplomatik:
Menurut ketetapan Kongres Wina 1815 dan kongres auz la chaella 1818 , pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain dilakukan oleh perangkat-perangkat berikut. 
1.  Duta besar berkuasa penuh (ambassador) adalah tingkat tertinggi.
2.  Duta (gerzant) adalah wakil diplomatik yang pengkatnya lebih rendah dari duta besar.
3.  Kuasa usaha (charge d’affair).
4.  Menteri residen, seorang menteri residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara. Pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara penerima.
5.  Atase-atase, adalah pejabat pembantu dari duta besar yang berkuasa penuh. Atase terdiri atas dua bagian, yaitu:

a. Atase pertahanan
dijabat oleh perwira militer yang diperbantukan departemen luar negeri dan ditempatkan di kedutaan besar negara bersangkutan. Tugasnya adalah memberikan nasehat dibidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.

b.  Atase teknis
Dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan departemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar untuk membantu duta besar. Misalnya atase perdagangan, atase pendidikan kebudayaan.  

__end of Diplomatik__

B.  Perwakilan Nonpolitik (Konsuler)
Dalam persoalan nonpolitik, hubungan satu negara dengan negara lain diwakili oleh korps konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut:
1.  Konsul Jenderal : Mengepalai kantor konsulat jendral yang dapat membawahi beberapa konsuler.
2.  Konsul : Mengepalai kantor konsulat yang membawahi kekonsulan.
3.  Wakil Konsul : Mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di dalam satu daerah kekonsulan.
4.  Agen Konsul : Diangkat oleh konsul jendral atau oleh konsul dan ditugaskan menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.

Kantor-kantor konsulat tempat bekerjanya korps perwakilan konsuler dapat berupa:
1.Kantor konsulat jendral (consulate general)
2.Kantor konsulat (consulate)
3.Kantor wakil konsulat (vice consulate)
4.Kantor perwakilan konsuler (consuler agency)

Fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebut dalam ps 5 Konvensi Wina mengenai hubungan konsuler dan optimal protokol tahun 1963, yaitu:
  • Melindungi di dalam negara penerima, kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, individu-individu, dan badan-badan hukum, di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
  • Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah atarkedua negara.
  • Mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara-negara pengirim, dan visa atu dokumen-dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim.
  • Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil dan di dalam kapasasitas dari macam yang sama, serta melakukan fungsi tertentu yang bersifat administratif, dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan dari negara penerima.
[+] tambahan:
Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan:
1.  Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dll.
2.  Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti pertukaran pelajar dll.

__end of Konsuler__


C. Landasan Hukum Politik Luar Negeri Indonesia
1.  Landasan Idiil adalah Pancasila
2.  Landasan Konstitusional adalah UUD 1945 yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 11(ayat 1,2,3)  dan pasal 13 (ayat 1,2,3).
Pasal 11
a.  Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
b.  Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara dan atau menghasilkan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
c.  Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Pasal 13
a.  Presiden mengangkat duta dan konsul
b.  Dalam mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
c.  Presiden menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

3.  Landasan operasional
a.  Ketetapan MPR mengenai garis-garis besar haluan (GBHN) terutama bidang hubungan luar negeri.
b.  Kebijakan yang dibuat oleh Presiden. Dalam hal ini keputusan presiden (KEPPRES) yang menyangkut politik luar negeri Indonesia.
c.  Kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh menteri luar negeri.

sumber: Kewarganegaraan XI ktsp Grafindo, erlangga, yudistira.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sport task: SQUASH

“Squash adalah salah satu cabang olahraga yang tergolong baru di Indonesia. Itu sebabnya masih banyak orang yang kurang begitu mengetahui tentang Squash.” Sumber: andihasanudin weblog (wordpress) ; oleh Andihasanudin pada April 17, 2008. Sejarah Squash  Squash sebenarnya telah ada pada abad ke-19, di daerah Fleet Prison London. Seorang murid sekolah di daerah itu mengadopsi permainan tenis dengan melakukan gerakan memantul-mantulkankan bola ke dinding. Awalnya gerakan tersebut merupakan warming up atau pemanasan sebelum bermain tenis lapangan. Belakangan, gerakan tersebut dikembangkan di sebuah sekolah di Inggris yang bernama Horrow pada tahun 1820. Meski terlahir dan besar di Inggris, namun justru Amerika Serikatlah yang pertama kali mendirikan asosiasi squash pada tahun 1907 dengan nama United States Squash Racquets Association. Padahal, di negeri asalnya Inggris squash pada awalnya merupakan cabang dari tenis lapangan. Squash baru berdiri sendiri di Inggris pada tahun 1928 dengan

Cousin's Cats

[lucky Update 1] Elegant & Love it!

UAS Operating System

Seperti yang mahasiswa ketahui bahwa belajar adalah salah satu usaha untuk menghadapi UAS selain makan makanan sehat dan tidur yang cukup. Ini malam pertama saya dengan OS. Karena bosan, terpaksa keadaan ini saya abadikan. Semoga ada manfaatnya!  amin,