Langsung ke konten utama

Perlindungan Hak Asasi Manusia pada Anak-anak Jalanan

Studi Kasus Pancasila/HAM
Judul : Perlindungan Hak Asasi Manusia pada Anak-anak Jalanan.
Isi :

Bukan pemandangan yang asing lagi, ketika pulang kuliah atau pulang kerja, sering kita jumpai keluarga tunawisma di pinggiran trotoar sekitar lampu lalulintas. Pemandangan ini sungguh menyedihkan, apalagi kondisi kita, bangsa Indonesia, yang telah terbebas dari penjajahan dan penindasan, namun belum sepenuhnya merdeka bagi sebagian golongan, termasuk para pengemis jalanan. Yang menyedihkan lagi, nasib anak-anak jalanan yang tidak lain adalah generasi muda Indonesia. “Air cucuran atap, jatuhnya ke pelimbahan juga,” nasib anak-anak jalanan tersebut tidak akan jauh dari nasib orang tuanya, dan mungkin jika didiamkan, tunawisma dan warga tidak produktif akan selalui menghantui pembangunan bangsa Indonesia. Masalah ini akan menjadi serius kelak ketika anak-anak jalanan tersebut tumbuh dan berkembang bukan pada jalan yang benar, sehingga dapat memacu munculnya masalah masyarakat seperti kriminalitas, premanisme, dan masalah sosial lain yang dapat mengganggu keberlangsungan hidup warga lainnya.
Ada beberapa Hak anak-anak jalanan yang dilanggar oleh pemerintah sebagai penanggung jawab paling utama di negara ini, sebagaimana yang dipaparkan dalam UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia yang akan dijelaskan dibawah ini:

Pasal 28 H ayat 1
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Pemenuhan hak asasi manusia, termasuk hak anak-anak jalanan,  tentang tempat tinggal belum terlihat setidaknya di DIY. Buktinya mereka masih tinggal di jalanan, di pinggir-pinggir trotoar, depan toko, bawah jembatan, dan tempat lain yang sangat tidak layak. Tentu saja tempat-tempat seperti itu jauh dari rasa aman, tidak sehat, dan tidak baik untuk keberlangsungan hidup mereka.

Pasal 28 I ayat 4
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Ini menegaskan bahwa semua permasalah HAM adalah tanggung jawab pemerintah. Pemerintah tidak bisa melepaskan diri atau menganaktirikan hak-hak anak jalanan. HAM bersifat universal, HAM tidak terikat negara atau orang lain, HAM ada sejak manusia itu dilahirkan dan sejak masih sebagai manusia.

Pasal 34 ayat 1
Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Untuk menjalankan peran tersebut, pemerintah membentuk KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)  yang salah satunya bertanggung jawab atas sosialisasi HAM khususnya bagi mereka yang berekonomi dan pendidikan rendah seperti keluarga jalanan dan anak-anak jalanan. Jikalau hal ini berhasil dilaksanakan, tentunya orang tua anak jalanan tahu akan hak dan kewajibannya sehingga seharusnya tidak ada lagi kehidupan jalanan.

Ditinjau dari UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terdapat beberapa poin penting tentang hak anak-anak jalanan di antaranya:

Pasal 7 ayat 1
Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Ayat 1
Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a.       diskriminasi;
b.      eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c.       penelantaran;
d.      kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e.      ketidakadilan; dan
f.        perlakuan salah lainnya.

Eksploitasi ekonomi  terhadap anak-anak jelas tidak diperbolehkan, namun demikian, anak-anak jalanan diberdayakan untuk mencari uang guna memenuhi kepentingan hidup keluarganya, atau sebenarnya untuk kepentingan orang tuanya. Pelanggaran-pelanggaran HAM seperti ini menjadi hal yang lumrah terutama di kota-kota besar. Masalah ekonomi dan pendidikan merupakan pemacu di balik semua ini dan sebagian besar itu adalah tanggung jawab pemerintah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sport task: SQUASH

“Squash adalah salah satu cabang olahraga yang tergolong baru di Indonesia. Itu sebabnya masih banyak orang yang kurang begitu mengetahui tentang Squash.” Sumber: andihasanudin weblog (wordpress) ; oleh Andihasanudin pada April 17, 2008. Sejarah Squash  Squash sebenarnya telah ada pada abad ke-19, di daerah Fleet Prison London. Seorang murid sekolah di daerah itu mengadopsi permainan tenis dengan melakukan gerakan memantul-mantulkankan bola ke dinding. Awalnya gerakan tersebut merupakan warming up atau pemanasan sebelum bermain tenis lapangan. Belakangan, gerakan tersebut dikembangkan di sebuah sekolah di Inggris yang bernama Horrow pada tahun 1820. Meski terlahir dan besar di Inggris, namun justru Amerika Serikatlah yang pertama kali mendirikan asosiasi squash pada tahun 1907 dengan nama United States Squash Racquets Association. Padahal, di negeri asalnya Inggris squash pada awalnya merupakan cabang dari tenis lapangan. Squash baru berdiri sendiri di Inggris pada tahun 1928 dengan

You should find the mouse!

Hari ini ada kucing yang biasanya datang. Tapi beda, dia berani masuk rumah dan orang dirumah udah gak galak lagi ngusir malahan dikasiin makan hha, Kucing yang udah tua ini sering datang lewat pintu belakang rumah pagi hari. Ibuku pernah cerita kalo anaknya juga pernah datang, bagus banget katanya. Tapi ane sendiri belum pernah liat kayak apa. Oh kucing haha fyi: cat=neko=kucing,

Cousin's Cats

[lucky Update 1] Elegant & Love it!